Istana : Pemanggilan 4 Menteri ke MK Tidak Perlu Izin Presiden

    Istana : Pemanggilan 4 Menteri ke MK Tidak Perlu Izin Presiden
    Ketua Majelis MK Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di ruang sidang pleno MK.

    JAKARTA, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berhak memanggil siapa pun yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Dalam hal ini, MK membutuhkan keterangan dari para pengambil kebijakan.

    Oleh karena itu, Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

    "Empat menteri yang dipanggil oleh MK untuk persidangan lanjutan gugatan Pilpres 2024, tak perlu izin ke Presiden Joko Widodo. Jadi silakan para menteri terkait memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK, " kata Dini melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2024).

    Dini menambahkan, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut. Pemerintah tidak menyiapkan tim khusus untuk mendampingi para menteri di sidang MK. Pemerintah juga tidak menyediakan jawaban khusus yang harus disampaikan para menteri.

    "berkata pemerintah bukan pihak dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sri Mulyani dkk. hadir sebagai individu." ujarnya

    Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju. MK ingin meminta keterangan berkaitan tentang sejumlah kebijakan pemerintah yang didalilkan dua pemohon sebagai upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

    Empat menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

    "Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5, " kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI segera Ganti Kerugian Warga...

    Artikel Berikutnya

    Resmikan Inovasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami