JAKARTA, DPRD DKI mengeluarkan Surat Edaran 2023/KS.02.04 tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor di sekitar lingkungan DPRD DKI Jakarta. Surat Edaran tersebut ditandatangani Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/8) sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di wilayah Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan larangan membawa kendaraan bermotor di sekitar Gedung DPRD karena Jakarta sudah darurat polusi dan cukup banyak masyarakat yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
"Siapapun dilarang mengemudikan kendaraan dan parkir di DPRD karena Jakarta darurat polusi, kata Prasetyo Edi di Jalan Kebon Sirih DPRD DKI. Jakarta Pusat. Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, kendaraan yang masuk ke gedung Dewan harus lolos uji emisi, termasuk kendaraan aparatur sipil negara (ASN).
“Dinas Lingkungan Hidup DKI akan menggunakan sistem aplikasi untuk uji emisi kendaraan bermotor” kata Prasetyo.
Dalam upaya mengurangi polusi udara Jakarta, Prasetyo Edi menyatakan anggota dewan dan ASN bekerja dari rumah (WFH) hingga 21 Oktober dan setiap hari Rabu dilarang mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkapkan kualitas udara Jakarta membaik sejak 4 September.
“Udara Jakarta semakin membaik, hanya Lubang Buaya dan Bantar Gebang yang kualitas udaranya kurang sehat, ” kata Sigit di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Sigit berharap agar pengawasan dan penegakan hukum lebih masif dilakukan di kedua wilayah tersebut dalam upaya mengurangi pencemaran udara Jakarta dan sekitarnya. (hy)