Suhartoyo, ingin Membawa MK Kembali dipercaya Publik

    Suhartoyo, ingin Membawa MK Kembali dipercaya Publik
    Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

    JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo membacakan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an.

    "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa, " ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.

    Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua Masa Jabatan 2023-2028, Senin (13/11/2023) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

    Sidang tersebut digelar menyusul Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim, Kamis (9/11/2023)

    Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindaklanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK.

    Ketua MK Suhartoyo berjanji membenahi lembaga yang dipimpinnya menjadi lembaga yang kembali dipercaya publik.

    "Jika di Mahkamah Konstitusi ada yang tidak baik tentunya iakan kami perbaiki bersama dengan para hakim yang lain, " kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jslan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

    Ia juga mengatakan terbuka untuk menerima kritikan publik jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK.

    "Kalau ada yang tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik sehingga kami bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan, " kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, melalui putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

    Selai itu, dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    Anwar Usman dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus Perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari...

    Artikel Berikutnya

    Enam Lapak Mebel di Pondok Bambu Jaktim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami