DPRD DKI : Kaji Ulang Syarat Nilai Minimal 70 bagi Penerima KJP Plus

    DPRD DKI : Kaji Ulang Syarat Nilai Minimal 70 bagi Penerima KJP Plus
    Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian

    JAKARTA, Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

    Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ia mengatakan, persyaratan nilai minimal 70 bagi para penerima KJP Plus dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

    Nilai akademik tidak menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab anak-anak memiliki prestasi dibidang masing-masing.

    Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.

    “Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda". katanya.

    Hal senada juga dikatakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.

    Ia meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.

    Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan, ” kata Jhonny.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

    Yakni, memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

    Adapun wacana penambahan syarat penerima KJP Plus tersebut merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.

    “berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapot sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut, ” kata dia.

    Ia menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2, 67 persen dari total penerima KJP Plus.

    “Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik, ” pungkasnya.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Warga Kesulitan Mendapatkan Elpiji 3 Kilogram...

    Artikel Berikutnya

    Waketum KNPI Saiful Chaniago Desak Presiden...

    Berita terkait